HARUS SIAP LAKSANAKAN UU DESA.

Kota Mungkid, 5/7/2014. Dengan telah disahkanya Undang-undang tentang Desa diharapkan pemerintah desa betul betul siap didalam melksanakan, oleh karena itu mulai sekarang harus segera dipersiapkan segala sesuatunya termasuk Sumber Daya Manusianya.harap Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, dihadapan jamaah Tarawih dan silaturahim Bupati/Wakil Bupati bertempat di Masjid Baitus Solihin, Bumen Karangrejo, Borobudur.
Menurut Bupati, Desa nantinya akan menerima kucuran dana yang cukup besar hingga milyaran rupiah, sehingga dibutuhkan perencanaan, pelaksanaan dan pengadministrasian yang cukup baik agar tidak terjadi permasalahan di kelak kemudian hari.
“ pemerintah Daerah jauh jauh hari telah melakukan sosialisasi, kami berharap para Kepala desa untuk lebih berhati-hati didalah memahami aturan yang ada karena kesalahan dapat berakibat fatal dan berurusan dengan hukum “ tegasnya.
Dana Desa yang akan diberlakukan pada 2015 nanti diharapkan dapat meningkatkan pembangunan di tingkat desa yang muaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan dana ini dapat dipergunakan untuk membiayai pembangunan fisik maupun non fisik. Bupati berharap dengan Taraweh dan silaturahim seperti ini dapat mempererat tali silaturahim antara Ulama, pejabat atau pemerintah dengan masyarakat di Kabupaten Magelang.
Ky.Salamun Muhlas dari Kalinegoro mengingatkan kepada umat islam yang berakal, baliq, serta mampu menjalankan wajib untuk menjalankan puasa ramadhan. Ia berpesan didalam menjalankan puasa untuk dapat lebih berhati hati dalam melakukan aktifitas jangan sampai merusak atau membatalkan puasanya.

ia juga mengingatkan berhubungan suami istri pada siang hari Berjima’ dengan pasangan di siang hari pada bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.yaitu mengganti puasanya di lain hari selama 2 bulan berturut turut atau menyantuni fakir miskin sejumlah 60 fakir miskin,
Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh. (Syarhul Mumthi’, 3/68).
****pr.dok kendro humasprotokol 7/2014 ****