Maksum merupakan gabungan dari sejumlah LSM di Kabupaten Magelang. Antara lain, Gemasika (gerakan masyarakat untuk transparansi kebijakan), LP3D (Lembaga Pengkajian dan Pendampingan Pembangunan Desa), Pandan Wangi, GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), Album F (Aliansi Buruh Magelang Federation).
Ada juga LSM Lingkar Hutan, Warung Info Jagad Cleguk Borobudur, Dulchori Centre, Barindo (Barisan Indonesia), FK BPD (Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa), Forwar (forum rembug Ngluwar), Bolo Roda (paguyuban sopir truk pasir), Punokawan (paguyuban penyenggrong pasir), Formas (Forum Masyarakat Magelang) dan DKR (Dewan Kesehatan Rakyat).
Pada kesempatan itu, Maksum memberikan kado berupa satu unit kulkas kepada Kajari Martini SH yang didampingi Kasi Pidana Umum Nur Wijaya SH dan sejumlah stafnya. Penyerahan kado berlangsung di pintu gerbang Kantor Kejari.
"Ini memang kulkas bekas. Sebagai simbol agar Kejaksaan lebih serius lagi menangani secara tuntas berbagai kasus korupsi agar tidak menjadi kasus bekas," pesan Iwan Hermawan, aktifis Maksum, pada Kajari.
Iwan mengingatkan, sedikitnya ada sembilan kasus dugaan korupsi yang sampai kini belum ditangani secara tuntas. Antara lain, di Dinas Perhubungan tiga kasus, di DPKAD (2), Balai Latihan Kerja (BLK) 3, Bantuan Sosial (bansos) 1 dan di Desa Banyurojo.
Selain itu, kata Iwan, pihaknya juga mendesak Kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan buku ajar 2006, proyek pelebaran jalan Keprekan-Mertoyudan, Metro Square, RSUD Muntilan, Puskesmas Muntilan, dan Jembatan Trinil.
"Yang tak kalah pentingnya, kami menuntut apara penegak hukum untuk memberantas praktek-praktek markus (makelar kasus) dan mafia peradilan," tandasnya.
Iwan menyerukan kepada seluruh warga Magelang untuk berani melawan tindak pidana korupsi atas penyelenggaraan pemerintahan. Karena tindak pidana korupsi merupakan bahaya laten yang membuat rakyat hidup menderita.
Menanggapi tuntutan di atas, Kajari Martini menyatakan kesanggupannya. "Saat ini, tunggakan kasus korupsi tinggal 10 persen karena terkendala persoalan teknis. Misal, harus menunggu hasil audit BPKP," katanya.
Dia menjelaskan, ada tujuh kasus korupsi yang sudah memasuki tahap penuntutan dan empat lainnya masih dalam proses penyidikan. "Dua kasus lainnya dalam proses kajian atau pendalaman," katanya.
***)Widodo Anwari Humas&Protokol