dan air permukaan serta raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD)Jawa Tengah, sedang Raperda yang belum ditetapkan adalah raperda tentang perusda Ketep Pass.
Raperda tentang perusda Ketep Pass belum bisa ditetapkan karena sebelum dirubah menjadi perusahaan daerah diharapkan Ketep Pass terlebih dahulu 100% menjadi milik Kabupaten Magelang, dalam raperda disebutkan modal dasar yang harus disetor adalah 60 % oleh PemKab Magelang dan 40 % oleh PemProv Jateng namun sharing pendapatannya 50% - 50% yang tidak adil dan merugikan pihak Kabupaten Magelang.
Perlu diadakannya klarifikasi atau kajian ulang baik secara hokum maupun administrasi anggaran terhadap pengeklaiman asset ketep pass oleh pemprov Jateng mengingat dana-dana provinsi yang telah diberikan bersumber pada APBD murni dan In-gub.
Dalam Sambutannya Bupati Magelang Ir. H. Singgih Sanyoto yang dibacakan oleh Wakil Bupati Magelang H. M. Zaenal Arifin, SH menyampaikan Keberadaan Peraturan Daerah merupakan syarat absolute/syarat mutlak dalam rangka melaksanakan kewenangan otonomi .
“ peraturan daerah harus memberikan perlindungan hokum bagi rakyat di daerah, perda juga harus dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan-urusan di daerah” katanya.