
Badan Anggaran memutuskan untuk menyetujui dengan tidak ada perubahan terhadap angka-angka yang disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang LPP APBD Tahun 2011, mengingat tindak lanjut dari LHP BPK akan masuk dalam perhitungan Anggran Tahun 2012.
Bupati Magelang Ir.Singgih Sanyoto, mengatakan bahwa Pembahasan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang tahun anggaran 2011 telah dilaksanakan bersama-sama antara eksekutif dan Legislatif secara cermat,teliti, dan kritis, sehingga pada saat ini proses penyusunan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magelang tahun anggaran 2011 telah sampai pada siding Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan peraturan Daerah dimaksud.
Raperda Kabupaten tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disetujui bersama DPRD paling lama 3(tiga) hari kerja harus sudah disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dan baru ditetapkan setelah dievaluasi oleh Gubernur.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara garis besar Realisasi Anggaran Pendapatan dan Bealanja Daerah Kabupaten Magelang tahun anggaran 2011 setelah diaudit oleh BPK secara ringkas adalah ;
1.Realisasi pendapatan sebesar Rp. 1.114.474.635.599,-
2.Realisasi belanja sebesar Rp. 1.062.376.982.573,-
3.Surplus sebesar Rp. 52.097.653.026,-
4.Pembiayaan neto sebesar Rp. 107.996.796.476,-
5.Sisa lebih perhitungan anggaran Rp. 160.094.449.502,-
Sementara Susilo, SPt selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang menyarankan agar tindak lanjut hasil dari pemeriksaan dari BPK terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ta.2011 dapat dijadikan penilaian terhadap keberhasilan/kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sehingga diharapkan dapat dijadikan dasar untuk menyusun program dan kegiatan pada perubahan anggaran tahun berjalan serta penganggaran untuk tahun berikutnya.